Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangkaraya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
Kehadiran kami didedikasikan untuk memastikan bahwa pemanfaatan spektrum frekuensi radio—yang merupakan sumber daya alam terbatas—dapat digunakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini mencakup pengawasan vital pada sektor penyiaran, telekomunikasi seluler, navigasi maritim, hingga navigasi penerbangan udara demi keselamatan jiwa manusia.
Balmon Palangkaraya memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan monitoring, penertiban, dan pelayanan di seluruh wilayah administratif Provinsi Kalimantan Tengah yang mencakup hamparan darat, sungai, dan pesisir dari 1 Kota dan 13 Kabupaten berikut:
Menjadi rujukan dalam pengelolaan ruang udara digital yang aman demi mendukung transformasi digital nasional.
"Terwujudnya pengelolaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tertib, efisien, aman, dan bebas dari gangguan interferensi guna mendukung terwujudnya Indonesia Digital di wilayah Kalimantan Tengah."
Sesuai dengan Peraturan Menteri, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, alat dan/atau perangkat telekomunikasi di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balmon menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban spektrum frekuensi radio.
Pelaksanaan pengamatan, deteksi, serta monitoring penggunaan spektrum frekuensi radio untuk memastikan kesesuaian izin.
Penyelesaian gangguan (interferensi) frekuensi radio, terutama yang menyangkut keselamatan jiwa, penerbangan, dan pelayaran.
Pelaksanaan penertiban, penyidikan tindak pidana pelanggaran penggunaan frekuensi radio oleh PPNS bersama kepolisian daerah.