Mengenal Balmon Palangkaraya

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangkaraya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Kehadiran kami didedikasikan untuk memastikan bahwa pemanfaatan spektrum frekuensi radio—yang merupakan sumber daya alam terbatas—dapat digunakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini mencakup pengawasan vital pada sektor penyiaran, telekomunikasi seluler, navigasi maritim, hingga navigasi penerbangan udara demi keselamatan jiwa manusia.

Peta atau Ilustrasi Jaringan

Yurisdiksi Wilayah Kerja

Balmon Palangkaraya memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan monitoring, penertiban, dan pelayanan di seluruh wilayah administratif Provinsi Kalimantan Tengah yang mencakup hamparan darat, sungai, dan pesisir dari 1 Kota dan 13 Kabupaten berikut:

  • Kota Palangka Raya (Pusat Kedudukan Balmon)
  • Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun)
  • Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit)
  • Kabupaten Kapuas (Kuala Kapuas)
  • Kabupaten Barito Selatan (Buntok)
  • Kabupaten Barito Utara (Muara Teweh)
  • Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang)
  • Kabupaten Murung Raya (Puruk Cahu)
  • Kabupaten Gunung Mas (Kuala Kurun)
  • Kabupaten Pulang Pisau
  • Kabupaten Katingan (Kasongan)
  • Kabupaten Seruyan (Kuala Pembuang)
  • Kabupaten Sukamara
  • Kabupaten Lamandau (Nanga Bulik)

Visi & Misi

Menjadi rujukan dalam pengelolaan ruang udara digital yang aman demi mendukung transformasi digital nasional.

Visi

"Terwujudnya pengelolaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tertib, efisien, aman, dan bebas dari gangguan interferensi guna mendukung terwujudnya Indonesia Digital di wilayah Kalimantan Tengah."

Misi

  • Meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi.
  • Memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel di bidang perizinan dan sertifikasi.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat hukum dan kepatuhan pengguna spektrum frekuensi melalui sosialisasi dan edukasi.
  • Menangani setiap laporan gangguan interferensi frekuensi radio secara cepat, tepat, dan terukur.

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Sesuai dengan Peraturan Menteri, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, alat dan/atau perangkat telekomunikasi di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balmon menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan Rencana Program

Penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban spektrum frekuensi radio.

Observasi & Monitoring

Pelaksanaan pengamatan, deteksi, serta monitoring penggunaan spektrum frekuensi radio untuk memastikan kesesuaian izin.

Penanganan Gangguan

Penyelesaian gangguan (interferensi) frekuensi radio, terutama yang menyangkut keselamatan jiwa, penerbangan, dan pelayaran.

Penertiban & Penegakan Hukum

Pelaksanaan penertiban, penyidikan tindak pidana pelanggaran penggunaan frekuensi radio oleh PPNS bersama kepolisian daerah.