Balai Monitor Kelas II Palangkaraya berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang Cepat, Akurat, dan Transparan. Seluruh layanan yang kami berikan berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Layanan penerimaan dan penanganan laporan gangguan frekuensi radio yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi, penerbangan, maritim, instansi, maupun masyarakat umum. Tim kami akan menerjunkan *direction finder* (DF) untuk mencari sumber kebocoran frekuensi.
Pusat konsultasi dan panduan pengajuan Izin Stasiun Radio melalui sistem e-Licensing terintegrasi. Kami membantu memastikan parameter teknis yang diajukan sesuai dengan ketersediaan spektrum radio di wilayah Kalimantan Tengah.
Melayani permohonan pengujian dan pengukuran karakteristik teknis emisi pemancar radio guna memastikan kelayakan operasi perangkat dan mencegah potensi radiasi sinyal silang (*spurious emission*) di lapangan.
Pemberian informasi pengawasan standar perangkat. Setiap perangkat komunikasi mulai dari *Handy Talky* (HT), stasiun bumi, hingga infrastruktur jaringan nirkabel diwajibkan memiliki sertifikat alat perangkat SDPPI agar sah digunakan di Indonesia.
Temukan jawaban cepat mengenai prosedur layanan, perizinan frekuensi, dan aturan teknis yang sering ditanyakan oleh masyarakat.